Angka Keberangkatan Pekerja Imigran di Kota Cimahi Terus Menurun Tiap Tahun


Beriringan media CIMAHI – Penurunan angka keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Cimahi dalam dua tahun terakhir belum sepenuhnya mencerminkan berkurangnya risiko migrasi tenaga kerja. Di balik statistik yang relatif stabil, tantangan terbesar justru berada pada kemampuan sistem mendeteksi dan mencegah praktik migrasi non-prosedural di tingkat masyarakat.

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mencatat jumlah PMI yang berangkat ke luar negeri pada 2024 sebanyak 61 orang dan sedikit menurun menjadi 60 orang pada 2025. Namun, kasus PMI non-prosedural yang masih muncul menunjukkan bahwa penurunan angka formal tidak selalu sejalan dengan berkurangnya praktik ilegal.

Kasus dua pekerja rumah tangga asal Cimahi di Arab Saudi yang meminta pemulangan pada 2025 menjadi gambaran nyata bagaimana celah migrasi ilegal masih terbuka. Keberangkatan tanpa mekanisme resmi membuat PMI berada pada posisi rentan, sekaligus membatasi ruang intervensi pemerintah daerah.

Kepala Seksi Penempatan dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Andri Gunawan, menjelaskan bahwa dalam struktur perlindungan PMI, pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas. Kewenangan utama pemulangan dan perlindungan di luar negeri berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri. “Daerah berperan sebagai penjaga gerbang administratif. Kami memastikan proses sebelum dan sesudah penempatan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Di tingkat lokal, pengawasan lebih banyak bertumpu pada ketelitian administrasi dan ketepatan data. Verifikasi dokumen, legalitas kontrak, serta kepatuhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi instrumen utama pencegahan. Namun, ketika calon PMI memilih jalur di luar sistem, pengawasan formal menjadi sulit dilakukan.

Pemanfaatan sistem digital seperti LTSA dan SISKOPMI memperkuat pemantauan keberangkatan resmi. Meski demikian, efektivitas teknologi tetap bergantung pada kesadaran masyarakat untuk masuk ke dalam sistem. Ketika keberangkatan dilakukan melalui jalur personal dan informal, data resmi kehilangan daya jangkau.

Menurut Disnaker, faktor kecepatan dan biaya masih menjadi alasan utama warga memilih jalur ilegal. Proses pelatihan, sertifikasi, dan pemeriksaan kesehatan yang dianggap panjang sering kali kalah oleh iming-iming keberangkatan instan. Di sisi lain, relasi emosional antara calon PMI dan sponsor lapangan membuat risiko kerap diabaikan.

Dalam konteks ini, upaya pencegahan bergeser dari pendekatan administratif ke pendekatan sosial. Disnaker Cimahi memperluas sosialisasi mengenai tanda-tanda rekrutmen ilegal, mulai dari kontrak kerja yang tidak jelas hingga penggunaan visa turis untuk bekerja. Kolaborasi dengan aparat wilayah hingga tingkat RW dilakukan untuk mendeteksi pola rekrutmen sejak dini.

Minat warga Cimahi untuk bekerja ke luar negeri sendiri relatif stabil, terutama ke negara-negara dengan skema resmi seperti Jepang dan Korea Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa jalur legal masih memiliki daya tarik jika akses dan informasinya dipahami dengan baik.

Ke depan, tantangan perlindungan PMI tidak hanya soal menurunkan angka keberangkatan ilegal, tetapi membangun ketahanan migrasi di tingkat lokal. Program Migrasi Produktif yang menyasar purna PMI menjadi salah satu upaya agar migrasi tidak berujung pada siklus keberangkatan berulang tanpa perlindungan. Dengan memperkuat kemandirian ekonomi dan keterampilan, pemerintah daerah berharap migrasi menjadi pilihan sadar dan aman, bukan jalan pintas berisiko.

Posting Komentar untuk " Angka Keberangkatan Pekerja Imigran di Kota Cimahi Terus Menurun Tiap Tahun "