Pemkot Cimahi Melalui Dinas Perhubungan Lalu Lintas Tertibkan Parkir Liar dan Pelanggar Ruas Trotoar


Cimahi — Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap pelanggaran parkir dan pemanfaatan trotoar secara tidak semestinya di sejumlah titik di wilayah kota. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bagi pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.

Penertiban difokuskan pada hambatan-hambatan di sisi jalan, seperti kendaraan yang parkir sembarangan serta aktivitas berjualan di trotoar yang kerap meluas hingga ke badan jalan. 

Kondisi ini dinilai telah mempersempit ruang gerak kendaraan dan mengganggu arus lalu lintas, terutama di jalan-jalan yang lebarnya sudah tidak ideal.

“Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di badan jalan dan trotoar. Tujuannya jelas, untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi semua,” ujar Nur Effendi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi pada, Rabu, 27/08/2025 disela-sela kegiatan.


Tindakan penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari penempelan informasi pelanggaran pada kendaraan, penindakan melalui Tilang Elektronik (ETLE), hingga penguncian ban kendaraan sebagai bentuk sanksi administratif.

Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga ketertiban di ruang publik.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih kooperatif dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. "Kami berharap masyarakat bisa ikut serta menjaga ketertiban kota dengan tidak parkir sembarangan dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang mengganggu fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki," tambahnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan manusiawi bagi seluruh warganya. Dendi***
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama