Disnaker Cimahi Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Jelang Lebaran


Beriringan.com || KOTA CIMAHI – Menjelang Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menegaskan kepada seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa pengecualian dan tidak dapat ditunda melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Cimahi, Muhammad Faisal, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi oleh perusahaan.

“Disnaker Cimahi telah mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR yang harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Faisal saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026).

Selain itu, Disnaker Cimahi juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran hak normatif pekerja yang kerap meningkat menjelang Lebaran.

“Kami juga membuka layanan posko THR di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait THR,” kata Faisal.

Ia menambahkan, pekerja yang menghadapi persoalan terkait THR juga dapat melaporkan permasalahan tersebut melalui kanal resmi pemerintah pusat yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau melalui layanan pengawasan ketenagakerjaan.

Adapun pengaduan terkait THR dapat disampaikan mulai 13 hingga 27 Maret 2026 untuk selanjutnya diproses oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya. (Dendi)