Warga RW 28 Melong Desak Kejelasan Keberlanjutan Pabrik Coklat, Dprd Kota Cimahi Turun Tangan: Aspirasi Penutupan Mencuat Ke Permukaan
Kali ini, masyarakat RW 28 Melong Green secara langsung menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Cimahi,
Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi tersebut mempertemukan warga dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak perusahaan, pemerintah kelurahan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Pertemuan tersebut dijembatani Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko. Hadir pula Wakil Ketua DPRD H. Edi Kanedi, Ketua Komisi I Fredy Siagian, Ketua Komisi III Mochamad Nofip, anggota Komisi I Sri Hendarsih, anggota Komisi III Dede Latif, serta anggota Komisi IV Ike Hikmawati dan Irma Indriyani.
Dari pihak pemerintah daerah, turut hadir dinas terkait, antara lain Kepala DPMPTSP Dadan Darmawan, Satpol PP, DPKP dan Kepala Dinas PUPR Wilman Sugiansyah, bersama pihak Kelurahan Melong.
Dalam audiensi tersebut, warga kembali mengungkap berbagai persoalan yang selama ini mereka rasakan.
Salah satu aspirasi yang mencuat secara tegas adalah keinginan agar perusahaan yang dinilai menjadi sumber polemik di lingkungan RW 28 dapat ditutup.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada tuntutan warga, DPRD meminta seluruh persoalan dikaji berdasarkan aturan, dokumen perizinan, kondisi faktual di lapangan, serta kewenangan masing-masing instansi.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, dalam pertemuan tersebut DPRD bersama dinas terkait mendengarkan kembali hasil pembahasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurut Wahyu, sekitar dua pekan sebelumnya DPRD telah meminta dinas terkait melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang menjadi bagian dari polemik tersebut.
“Ya, terima kasih tadi kami semuanya didampingin oleh pimpinan dan anggota Komisi 1, Komisi 2 juga ada hadir, Komisi 3 dan Komisi 4 bersama dinas terkait. Tadi ada DPM PTSP, ada Satpol PP, ada DPKP dan juga ada PUPR,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, pihak DPRD juga menghadirkan lurah serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan dalam forum tersebut.
“Intinya kami tadi mendengar hasil pembahasan ataupun pertemuan sebelumnya. Mungkin dua minggu yang lalu kita meminta dinas terkait itu untuk memantau, meninjau lapangan, dalam tanda petik itu memeriksa keadaan-keadaan di lapangan terhadap dua perusahaan tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Wahyu, telah ditemukan sejumlah hal yang kemudian ditindaklanjuti dinas terkait melalui surat peringatan dan langkah administratif lainnya.
“Yang tadi sudah ada hasil, memang ada beberapa hal yang memang sudah memberikan surat, ya surat peringatan dan yang lainnya agar segera ditindaklanjuti. Dan tadi memang dikasih waktu dari dinas terkait itu 14 hari kerja ataupun dua minggu, sehingga nanti mungkin pekan depan baru kita tindak lanjuti lagi,” jelasnya.
Wahyu menegaskan DPRD meminta perangkat daerah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur.
“Ya, kita meminta dinas terkait menjalankan fungsinya sesuai dengan prosedur ataupun aturan yang berlaku. Tahapan-tahapan harus dilalui, nanti setiap tindakan yang dilakukan oleh dinas,” tegasnya.