KOTA CIMAHI — Beriringan media - Pemerintah Kota Cimahi menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti ketika laporan kekerasan diterima. Korban harus dipastikan aman, mendapatkan pendampingan, menjalani pemulihan, serta tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan menata masa depan.
Komitmen tersebut dijalankan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cimahi.
Hingga September 2026, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak ditangani. Anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kekerasan terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka fisik. Trauma dapat memengaruhi kondisi psikologis, pendidikan, hubungan sosial hingga kepercayaan diri korban.
Karena itu, penanganan tidak cukup hanya memastikan kasus diproses. Pemerintah juga berkewajiban memastikan korban tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan.
Kepala UPTD PPA Kota Cimahi, Kusnia Rustiani, SE, mengatakan keselamatan korban menjadi prioritas dalam setiap penanganan.
“Prinsipnya keselamatan korban terlebih dahulu. Setelah itu kami memberikan pendampingan dan penanganan sesuai kebutuhan korban,” ujar Kusnia saat dikonfirmasi melalui telepon, 6 September 2026.
Menurutnya, keberanian anak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya merupakan langkah besar. Tidak sedikit korban memilih diam karena takut, malu, bingung atau khawatir tidak dipercaya.
Karena itu, proses penanganan diawali dengan menciptakan ruang aman agar korban dapat menyampaikan pengalaman yang dialaminya tanpa tekanan dan stigma.
Asesmen dilakukan untuk mengetahui kondisi anak, bentuk kekerasan serta lingkungan keluarga dan sosial korban.
Apabila lingkungan tempat korban berada masih berpotensi membahayakan, langkah perlindungan dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan kembali terjadi.
“Yang penting bukan hanya mengurus kasusnya, tetapi memastikan anak tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan,” kata Kusnia.
Trauma akibat kekerasan tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu atau dua kali pertemuan.
Karena itu, pendampingan psikologis dilakukan secara berkelanjutan sesuai kondisi korban. Psikolog juga melihat lingkungan keluarga dan sekolah untuk memastikan proses pemulihan tidak terganggu oleh tekanan baru.
Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dapat dirujuk kepada psikiater maupun rumah sakit mitra.
Keluarga dan sekolah menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Keduanya harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan tidak memberikan stigma kepada korban.
“Kami merangkul pihak sekolah dan orang tua agar anak mendapatkan perlindungan penuh di rumah maupun di kelas tanpa stigma,” ujar Kusnia.
Pemantauan dilakukan secara berkala hingga korban cukup siap kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
Pemkot Cimahi juga memastikan pengalaman kekerasan tidak boleh membuat seorang anak kehilangan hak pendidikannya.
Trauma tidak boleh menjadi alasan seorang anak berhenti sekolah, kehilangan kesempatan berprestasi atau menyerah terhadap cita-citanya.
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pendidikan korban.
Jika kondisi psikologis belum memungkinkan mengikuti pembelajaran secara normal, penyesuaian dapat dilakukan sesuai kebutuhan anak.
Sekolah juga harus menjadi ruang aman. Korban tidak boleh kembali menghadapi perundungan, stigma atau perlakuan yang justru memperburuk kondisi psikologisnya.
“Jangan sampai kekerasan yang dialami membuat pendidikan dan kepercayaan dirinya hilang. Anak harus tetap memiliki masa depan,” tegas Kusnia.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pelaku merupakan orang yang berada dekat dengan korban.
Kedekatan tersebut dapat membuat anak sulit berbicara dan bahkan berpotensi kembali berada dalam situasi yang sama.
Dalam kondisi demikian, perlindungan korban menjadi prioritas, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum.
Jika diperlukan, korban dapat ditempatkan di tempat perlindungan sementara untuk memastikan keselamatannya.
Koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait dilakukan agar proses hukum berjalan, tanpa mengabaikan kebutuhan korban terhadap kesehatan, pendidikan dan pemulihan.
Dengan demikian, kehadiran pemerintah tidak berhenti ketika sebuah laporan diterima.
Perlindungan harus terus berjalan sampai korban mendapatkan rasa aman dan mampu kembali menjalani kehidupan.
Penanganan setelah kekerasan terjadi memang penting. Namun pencegahan harus menjadi garis depan.
Keluarga menjadi lingkungan pertama yang harus memberikan rasa aman kepada anak.
Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak tidak takut bercerita. Anak juga perlu dibekali pemahaman mengenai batas tubuh, privasi, persetujuan serta cara mengenali situasi yang tidak aman.
Sekolah perlu memperkuat sistem pencegahan, menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta meningkatkan kemampuan guru dalam mengenali tanda-tanda kekerasan dan perubahan perilaku anak.
Masyarakat juga tidak boleh memilih diam ketika menemukan indikasi kekerasan.
Lingkungan sekitar harus berani memberikan dukungan kepada korban dan mendorong penanganan melalui jalur yang tepat.
“Perlindungan perempuan dan anak seharusnya memang tidak berhenti ketika kekerasan sudah terjadi. Pencegahan harus terus dilakukan,” tutur Kusnia.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan anak bukan hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah korban benar-benar aman, mendapatkan pemulihan, tetap memperoleh pendidikan dan kembali memiliki kepercayaan diri untuk membangun masa depan.
Setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut.
Kekerasan tidak boleh menjadi akhir perjalanan hidup seorang anak. Pemerintah, keluarga, sekolah dan masyarakat harus memastikan korban memiliki ruang untuk pulih dan kesempatan untuk kembali menata masa depannya.
Sebab melindungi anak bukan sekadar menyelesaikan sebuah kasus, tetapi menjaga masa depan generasi Kota Cimahi.