Cimahi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Puluhan Masjid dan Mushola Terima Sertifikat Resmi


Beriringan.com- Cimahi, 5 November 2025  Kantor Pertanahan Kota Cimahi bersama jajaran menyerahkan secara simbolis sertipikat wakaf bagi masjid dan mushola di wilayah Kota Cimahi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Program Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf yang dicanangkan oleh Kementerian Agama Kota Cimahi, khususnya dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Acara penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung PD Muhammadiyah Kota Cimahi dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Cimahi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Pengawas Kementerian Agama Kota Cimahi, jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Cimahi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Cimahi, serta berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam pengelolaan dan pemberdayaan aset wakaf.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa lahan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan keagamaan dan sosial.


Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah sinergis ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset wakaf di seluruh wilayah Kota Cimahi serta menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan wakaf di daerah lain.

Dengan tersertipikasinya tanah-tanah wakaf masjid dan mushola, diharapkan pengelolaan wakaf di Kota Cimahi semakin tertib secara administrasi, memiliki perlindungan hukum yang kuat, serta mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan sosial-keagamaan masyarakat.
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama