Pengadilan Agama Cimahi Tegaskan Standar Profesionalisme dalam Seleksi Mediator Non-Hakim 2026

Beriringan.com, Kota Cimahi — Pengadilan Agama Kota Cimahi secara tegas melaksanakan Seleksi Uji Kompetensi Mediator Non-Hakim Tahun 2026 sebagai upaya memastikan kualitas dan integritas mediator dalam proses penyelesaian sengketa. Kegiatan ini digelar pada Rabu (24/12/2025) di Media Center Pengadilan Agama Kota Cimahi dan berlangsung dengan tertib serta berstandar ketat.

Seleksi diawali dengan arahan langsung dari Ketua Panitia Seleksi Mediator Non-Hakim, Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., yang menekankan bahwa mediator non-hakim wajib memiliki kompetensi, profesionalisme, serta integritas tinggi. Ia menegaskan bahwa proses seleksi bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penyaringan yang menentukan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam bidang mediasi.

Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa mediator memiliki peran strategis dalam membantu para pencari keadilan memperoleh penyelesaian perkara yang cepat, adil, dan bermartabat. Oleh karena itu, hanya peserta yang benar-benar memenuhi standar kompetensi yang akan dinyatakan layak.

“Selamat mengerjakan, semoga memberikan hasil yang terbaik agar dapat memberikan yang terbaik pula bagi para pencari keadilan,” tegas Dr. Al Fitri. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen panitia untuk menjaga kualitas hasil seleksi sekaligus mendorong keseriusan peserta dalam setiap tahapan.

Uji kompetensi dilaksanakan melalui ujian tertulis dan wawancara secara sistematis dan kondusif. Dari 17 peserta yang mendaftar, sebanyak 14 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, dan 13 peserta hadir mengikuti uji kompetensi. Proses wawancara dilakukan oleh tiga pewawancara, yakni Dra. Hj. N. Nina Raymala, M.H., Drs. Moch. Somantri, S.H., serta H. Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H., dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui seleksi ini, Pengadilan Agama Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan mediator non-hakim yang berkompeten dan berintegritas guna meningkatkan kualitas layanan peradilan bagi masyarakat. (Redaksi)


Posting Komentar untuk "Pengadilan Agama Cimahi Tegaskan Standar Profesionalisme dalam Seleksi Mediator Non-Hakim 2026"