Berhasil Damai dengan Kesepakatan, Perkara Permohonan Eksekusi Dinyatakan Selesai
Beriringan.com, Kota Cimahi - Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat keberhasilan penyelesaian perkara Permohonan Eksekusi Nomor xx/Pdt.Eks/2025 melalui jalur perdamaian. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara dengan mengedepankan musyawarah sehingga tercapai kesepakatan bersama yang berlandaskan asas keadilan dan kemanfaatan.
Kesepakatan tersebut menjadi titik temu kepentingan para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara bermartabat.
Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai kemudian ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Agama Kota Cimahi. Seluruh isi kesepakatan dinyatakan telah dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan komitmen yang disepakati bersama. Dengan demikian, perkara permohonan eksekusi tersebut secara resmi dinyatakan selesai.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan dialogis mampu menjadi solusi efektif dalam penanganan sengketa eksekusi. Capaian tersebut mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam mendorong penyelesaian perkara yang humanis dan efisien.
Melalui mekanisme ini, pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak.

Posting Komentar untuk "Berhasil Damai dengan Kesepakatan, Perkara Permohonan Eksekusi Dinyatakan Selesai"