RDP DPRD Cimahi, PT CAPP Minta Tuduhan Jangan Dipaksakan

KOTA CIMAHI — Polemik terkait aktivitas dan pembangunan di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Cimahi, Senin (31/8/2026). Dalam forum tersebut, PT Cipta Aneka Pangan Prima (CAPP) tampil memberikan klarifikasi sekaligus mempertanyakan sejumlah tuduhan yang dinilai belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.

RDP dihadiri perwakilan masyarakat RT 05/RW 28 Melong Green serta pihak terkait. Forum tersebut digelar untuk mendengarkan berbagai persoalan yang sebelumnya disampaikan masyarakat dan berkembang melalui pemberitaan mengenai aktivitas perusahaan maupun pembangunan di kawasan tersebut.

PT CAPP menegaskan tidak pernah mempersoalkan hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Namun, perusahaan meminta agar setiap tuduhan yang diarahkan kepada mereka tidak langsung diperlakukan sebagai sebuah fakta sebelum melalui proses pembuktian.

Sejumlah tuduhan yang sebelumnya berkembang di antaranya dugaan dumping limbah secara ilegal, pencemaran lingkungan hingga intimidasi terhadap masyarakat dengan melibatkan preman maupun oknum anggota TNI.

Namun dalam RDP tersebut, PT CAPP menyatakan tidak melihat adanya bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam tuduhan tersebut.

Kuasa Hukum PT CAPP, Stepanus Gultom, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme pembuktian, bukan sekadar berdasarkan informasi yang berkembang dari satu pihak.

“Kami tidak meminta untuk dipercaya begitu saja. Kami meminta agar seluruh persoalan diverifikasi berdasarkan dokumen, fakta dan hasil pemeriksaan,” tegas Stepanus.

Menurutnya, tuduhan dumping ilegal, pencemaran maupun intimidasi bukan perkara sederhana. Jika tuduhan tersebut benar, maka harus terdapat bukti yang dapat menunjukkan kapan peristiwa terjadi, di mana lokasinya, siapa yang terlibat dan apa hubungan peristiwa tersebut dengan PT CAPP.

Sebaliknya, apabila bukti tersebut tidak ada, maka tuduhan tidak seharusnya disampaikan kepada publik seolah-olah sudah menjadi fakta yang terbukti.

PT CAPP juga meluruskan persoalan bangunan yang selama ini dipersoalkan masyarakat. Perusahaan menyatakan PT CAPP dan PT Sarana Inti Jaya Gemilang (SIJG) merupakan dua badan hukum yang berbeda, meskipun memiliki hubungan sebagai mitra kerja.

Bangunan yang menjadi objek keberatan masyarakat disebut dibangun oleh PT SIJG. Bahkan, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bangunan tersebut tercatat atas nama PT SIJG.

Atas dasar itu, PT CAPP menilai penyebutan bangunan tersebut sebagai “perluasan pabrik PT CAPP” tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melihat dokumen perizinan, PBG, fungsi bangunan serta kondisi sebenarnya di lapangan.

Perusahaan menegaskan hubungan kemitraan tidak menghapus perbedaan status hukum antara PT CAPP dan PT SIJG. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas sebuah bangunan harus ditentukan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan asumsi.

Persoalan lain yang ikut dipertanyakan adalah klaim bahwa PT CAPP tidak pernah melakukan sosialisasi maupun komunikasi dengan masyarakat RW 28/RT 05.

Dalam RDP, Stepanus menunjukkan dokumen terkait pemberian bantuan kepada masyarakat RW 28 pada 2021 untuk pembangunan air artesis dengan nilai sekitar Rp80 juta.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan perusahaan untuk menunjukkan adanya bentuk keterlibatan dengan masyarakat sekitar.

PT CAPP menilai keberadaan dokumen tersebut setidaknya menunjukkan bahwa narasi mengenai perusahaan yang sama sekali tidak pernah berkomunikasi atau berinteraksi dengan masyarakat perlu dilihat kembali secara menyeluruh.

Perusahaan juga menegaskan tidak menolak apabila pemerintah maupun instansi berwenang melakukan pemeriksaan. Bahkan, PT CAPP menyatakan siap membuka dokumen yang dibutuhkan untuk menguji persoalan perizinan dan PBG, tata ruang, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, IPAL hingga kondisi aktual di lapangan.

“Apabila terdapat pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku dan perusahaan siap mengikutinya,” ujar Stepanus.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa apabila sebuah tuduhan tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi, maka tuduhan tersebut tidak semestinya diposisikan sebagai fakta yang sudah terbukti.

PT CAPP juga meminta masyarakat maupun media untuk tetap kritis, tetapi sekaligus berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Menurut perusahaan, kritik dan pengaduan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaian informasi tetap harus berpegang pada akurasi dan verifikasi.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan menghormati fungsi pers. Namun, kami juga meminta agar informasi mengenai PT CAPP disampaikan secara akurat, proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi,” katanya.

PT CAPP memastikan tidak akan menutup diri terhadap proses klarifikasi dan pengawasan. Namun, perusahaan juga menyatakan memiliki hak untuk mempertahankan nama baik dan kepentingan hukumnya apabila informasi yang beredar ternyata tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen.

Perusahaan menyatakan akan menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. Jika diperlukan, langkah hukum lainnya juga akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PT CAPP, RDP DPRD Kota Cimahi bukan sekadar forum untuk saling menyampaikan klaim. Forum tersebut harus menjadi momentum untuk membuka seluruh persoalan secara terang melalui dokumen, bukti dan pemeriksaan yang objektif.

Sebab, jika benar terdapat pelanggaran, maka harus ada keberanian untuk membuktikannya dan menindak sesuai aturan. Namun jika tuduhan tidak terbukti, maka jangan sampai dugaan berubah menjadi vonis yang merugikan pihak tertentu.

PT CAPP pun menegaskan sikapnya " kami siap diperiksa, siap memberikan dokumen, dan siap bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran. Tetapi perusahaan juga meminta agar tuduhan yang tidak terbukti tidak dipaksakan menjadi sebuah fakta," Pungkas Stepanus. (Red)