RDP DPRD Cimahi, PT CAPP Minta Tuduhan Jangan Dipaksakan
KOTA CIMAHI — Polemik terkait aktivitas dan pembangunan di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Cimahi, Senin (31/8/2026). Dalam forum tersebut, PT Cipta Aneka Pangan Prima (CAPP) tampil memberikan klarifikasi sekaligus mempertanyakan sejumlah tuduhan yang dinilai belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.
RDP dihadiri perwakilan masyarakat RT 05/RW 28 Melong Green
serta pihak terkait. Forum tersebut digelar untuk mendengarkan berbagai
persoalan yang sebelumnya disampaikan masyarakat dan berkembang melalui
pemberitaan mengenai aktivitas perusahaan maupun pembangunan di kawasan
tersebut.
PT CAPP menegaskan tidak pernah mempersoalkan hak masyarakat
untuk menyampaikan keluhan. Namun, perusahaan meminta agar setiap tuduhan yang
diarahkan kepada mereka tidak langsung diperlakukan sebagai sebuah fakta
sebelum melalui proses pembuktian.
Sejumlah tuduhan yang sebelumnya berkembang di antaranya
dugaan dumping limbah secara ilegal, pencemaran lingkungan hingga intimidasi
terhadap masyarakat dengan melibatkan preman maupun oknum anggota TNI.
Namun dalam RDP tersebut, PT CAPP menyatakan tidak melihat
adanya bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam
tuduhan tersebut.
Kuasa Hukum PT CAPP, Stepanus Gultom, S.H., menegaskan bahwa
persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme pembuktian, bukan
sekadar berdasarkan informasi yang berkembang dari satu pihak.
“Kami tidak meminta untuk dipercaya begitu saja. Kami
meminta agar seluruh persoalan diverifikasi berdasarkan dokumen, fakta dan
hasil pemeriksaan,” tegas Stepanus.
Menurutnya, tuduhan dumping ilegal, pencemaran maupun
intimidasi bukan perkara sederhana. Jika tuduhan tersebut benar, maka harus
terdapat bukti yang dapat menunjukkan kapan peristiwa terjadi, di mana
lokasinya, siapa yang terlibat dan apa hubungan peristiwa tersebut dengan PT
CAPP.
Sebaliknya, apabila bukti tersebut tidak ada, maka tuduhan
tidak seharusnya disampaikan kepada publik seolah-olah sudah menjadi fakta yang
terbukti.
PT CAPP juga meluruskan persoalan bangunan yang selama ini
dipersoalkan masyarakat. Perusahaan menyatakan PT CAPP dan PT Sarana Inti Jaya
Gemilang (SIJG) merupakan dua badan hukum yang berbeda, meskipun memiliki
hubungan sebagai mitra kerja.
Bangunan yang menjadi objek keberatan masyarakat disebut
dibangun oleh PT SIJG. Bahkan, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bangunan
tersebut tercatat atas nama PT SIJG.
Atas dasar itu, PT CAPP menilai penyebutan bangunan tersebut
sebagai “perluasan pabrik PT CAPP” tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa
melihat dokumen perizinan, PBG, fungsi bangunan serta kondisi sebenarnya di
lapangan.
Perusahaan menegaskan hubungan kemitraan tidak menghapus
perbedaan status hukum antara PT CAPP dan PT SIJG. Karena itu, pihak yang
bertanggung jawab atas sebuah bangunan harus ditentukan berdasarkan dokumen dan
fakta, bukan berdasarkan asumsi.
Persoalan lain yang ikut dipertanyakan adalah klaim bahwa PT
CAPP tidak pernah melakukan sosialisasi maupun komunikasi dengan masyarakat RW
28/RT 05.
Dalam RDP, Stepanus menunjukkan dokumen terkait pemberian
bantuan kepada masyarakat RW 28 pada 2021 untuk pembangunan air artesis dengan
nilai sekitar Rp80 juta.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan
perusahaan untuk menunjukkan adanya bentuk keterlibatan dengan masyarakat
sekitar.
PT CAPP menilai keberadaan dokumen tersebut setidaknya
menunjukkan bahwa narasi mengenai perusahaan yang sama sekali tidak pernah
berkomunikasi atau berinteraksi dengan masyarakat perlu dilihat kembali secara
menyeluruh.
Perusahaan juga menegaskan tidak menolak apabila pemerintah
maupun instansi berwenang melakukan pemeriksaan. Bahkan, PT CAPP menyatakan
siap membuka dokumen yang dibutuhkan untuk menguji persoalan perizinan dan PBG,
tata ruang, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, IPAL hingga kondisi aktual
di lapangan.
“Apabila terdapat pelanggaran, silakan dibuktikan melalui
mekanisme pemeriksaan yang berlaku dan perusahaan siap mengikutinya,” ujar
Stepanus.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa apabila sebuah tuduhan
tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi, maka tuduhan tersebut tidak
semestinya diposisikan sebagai fakta yang sudah terbukti.
PT CAPP juga meminta masyarakat maupun media untuk tetap
kritis, tetapi sekaligus berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Menurut
perusahaan, kritik dan pengaduan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi
penyampaian informasi tetap harus berpegang pada akurasi dan verifikasi.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan
pengaduan dan menghormati fungsi pers. Namun, kami juga meminta agar informasi
mengenai PT CAPP disampaikan secara akurat, proporsional dan berdasarkan fakta
yang dapat diverifikasi,” katanya.
PT CAPP memastikan tidak akan menutup diri terhadap proses
klarifikasi dan pengawasan. Namun, perusahaan juga menyatakan memiliki hak
untuk mempertahankan nama baik dan kepentingan hukumnya apabila informasi yang
beredar ternyata tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen.
Perusahaan menyatakan akan menggunakan mekanisme Hak Jawab
dan Hak Koreksi apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Jika diperlukan, langkah hukum lainnya juga akan dipertimbangkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi PT CAPP, RDP DPRD Kota Cimahi bukan sekadar forum untuk
saling menyampaikan klaim. Forum tersebut harus menjadi momentum untuk membuka
seluruh persoalan secara terang melalui dokumen, bukti dan pemeriksaan yang
objektif.
Sebab, jika benar terdapat pelanggaran, maka harus ada
keberanian untuk membuktikannya dan menindak sesuai aturan. Namun jika tuduhan
tidak terbukti, maka jangan sampai dugaan berubah menjadi vonis yang merugikan
pihak tertentu.
PT CAPP pun menegaskan sikapnya " kami siap diperiksa, siap memberikan dokumen, dan siap bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran. Tetapi perusahaan juga meminta agar tuduhan yang tidak terbukti tidak dipaksakan menjadi sebuah fakta," Pungkas Stepanus. (Red)
