Cimahi Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah, Dorong Kemandirian dari Tingkat Kelurahan
Beriringan.com || KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah dengan menekankan optimalisasi Bank Sampah di setiap kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian pengelolaan sampah sekaligus menjawab keterbatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, mengatakan peran Bank Sampah kini tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi ujung tombak dalam mengurangi sampah, khususnya jenis anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.
Menurutnya, pendekatan berbasis masyarakat menjadi kunci untuk menekan volume sampah dari sumbernya sebelum akhirnya masuk ke sistem pembuangan akhir.
“Setiap kelurahan wajib mengoptimalkan peran Bank Sampah dalam menyerap sampah anorganik bernilai ekonomi. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga bagian dari solusi sistemik pengelolaan sampah,” ujar Adhitia.
Seiring dengan itu, Pemkot juga mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah menerapkan pola pengangkutan terjadwal antara sampah organik dan anorganik guna meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Melalui sistem tersebut, pengangkutan dilakukan berdasarkan hari tertentu sesuai jenis sampah, dengan kontrol administratif dari tingkat RW. Skema ini diharapkan mampu membangun disiplin masyarakat sekaligus mengurangi beban pengangkutan yang selama ini bercampur.
Di sisi hilir, Pemkot Cimahi juga berupaya memperkuat infrastruktur pengolahan melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan TPA terpadu. Fasilitas ini diproyeksikan mampu mengolah sampah secara mandiri di dalam kota, sehingga residu yang dikirim ke TPA Sarimukti dapat ditekan secara signifikan.
Kebijakan tersebut tak lepas dari pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan surat edaran terbaru, kiriman sampah dari Cimahi kini dibatasi maksimal 1.668 ton setiap dua minggu.
Kondisi ini mendorong Pemkot untuk tidak lagi bergantung pada pembuangan akhir, melainkan mengedepankan pengurangan dan pengolahan di sumber.
Selain aspek teknis, pengawasan juga diperketat. Kelurahan diminta mengaktifkan kembali peran linmas untuk mencegah praktik pembuangan sampah liar, serta memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dalam penegakan aturan.
“Kami ingin ada keseimbangan antara edukasi dan penegakan hukum. Kesadaran masyarakat penting, tapi aturan juga harus ditegakkan,” tegas Adhitia.
Dengan pendekatan ini, Pemkot Cimahi berharap pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga gerakan bersama masyarakat yang berkelanjutan. (Dendi)
