Pemkot Cimahi Perketat Pengelolaan Sampah, Seluruh Kelurahan Wajib Optimalkan Bank Sampah


Beriringan.com || KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah dengan mewajibkan seluruh kelurahan mengoptimalkan peran Bank Sampah. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi langsung untuk menekan volume sampah yang terus membebani TPA Sarimukti.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa Bank Sampah harus berfungsi maksimal, terutama dalam menyerap sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, penguatan peran Bank Sampah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah dari hulu.

“Setiap kelurahan wajib mengoptimalkan peran Bank Sampah. Ini bukan pilihan, tapi kebutuhan mendesak untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif,” tegasnya.

Pemkot Cimahi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi masif terkait pemilahan sampah dari sumbernya. Langkah ini diperkuat dengan penerapan sistem pengangkutan terjadwal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang memisahkan pengambilan sampah organik dan anorganik pada hari berbeda.

Skema tersebut dilengkapi pengawasan berbasis wilayah melalui surat jalan dari tingkat RW, guna memastikan kedisiplinan warga. Pemerintah menilai, tanpa pemilahan yang konsisten dari masyarakat, sistem pengelolaan sampah tidak akan berjalan optimal.

Tak berhenti di situ, Pemkot Cimahi juga memperkuat infrastruktur pengolahan dengan memaksimalkan fasilitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta TPA terpadu. Kedua fasilitas ini diposisikan sebagai garda depan dalam mengolah sampah secara mandiri, sehingga volume residu yang dikirim ke TPA bisa ditekan secara signifikan.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan kebijakan terbaru, kiriman sampah dari Kota Cimahi kini dibatasi maksimal 1.668 ton setiap dua minggu—angka yang memaksa pemerintah daerah bergerak cepat dan sistematis.

Untuk memastikan kebijakan berjalan di lapangan, Adhitia juga menginstruksikan penguatan pengawasan hingga tingkat kelurahan. Peran perlindungan masyarakat (linmas) diaktifkan untuk mencegah praktik pembuangan sampah liar, sementara koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditingkatkan guna menegakkan aturan tanpa kompromi.

“Kami tidak akan mentolerir pembuangan sampah liar. Penegakan aturan harus tegas dan konsisten, seiring dengan edukasi yang terus dilakukan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Cimahi menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi isu sampingan, melainkan prioritas utama yang harus ditangani secara disiplin, terstruktur, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran. (Dendi)