DPRD Cimahi Cabut Delapan Perda, Regulasi Tak Relevan Dihentikan


Beriringan.com || KOTA CIMAHI — DPRD Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas dengan mencabut delapan peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita Nomor 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (2/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, Wahyu Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua I H. Nabsun, Wakil Ketua II H. Edi Kanedi, serta Wakil Ketua III Agung Yudaswara. Hadir pula Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran kepala perangkat daerah, camat, lurah, unsur Forkopimda dan tamu undangan.

Pencabutan delapan Perda tersebut menjadi bagian dari penertiban regulasi daerah. Pemerintah daerah tidak boleh terus mempertahankan aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan, kewenangan pemerintahan maupun kebutuhan masyarakat.

Delapan Perda yang dicabut meliputi Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi; Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Cibabat; Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi; serta Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima.

Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menegaskan, pencabutan tersebut bukan keputusan yang diambil secara serampangan. Setiap regulasi telah melalui proses pembahasan dan kajian antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi.

Tujuh raperda pencabutan dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sedangkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) XI.

Seluruh raperda juga telah disempurnakan dengan memperhatikan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sebelum akhirnya disetujui bersama dalam rapat paripurna.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penataan regulasi tidak cukup hanya dengan membuat aturan baru. Pemerintah dan DPRD juga harus berani mengevaluasi, menyederhanakan, bahkan mencabut aturan yang sudah tidak memiliki relevansi.

Bapemperda DPRD Kota Cimahi menilai pencabutan Perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi untuk memastikan produk hukum daerah tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jika aturan yang sudah tidak sesuai tetap dipertahankan, bukan tidak mungkin justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum dan memperpanjang rantai birokrasi.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana bahkan menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pemerintahan yang dipenuhi aturan, tetapi membutuhkan regulasi yang jelas, sederhana dan mampu memberikan solusi.

“Masyarakat tidak membutuhkan pemerintahan yang penuh aturan. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, sederhana, dan memberikan solusi,” tegas Ngatiyana.

Menurutnya, regulasi harus menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, memperlancar pelayanan publik dan mengarahkan pembangunan. Karena itu, aturan yang sudah tidak relevan, tumpang tindih, tidak produktif atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi tidak seharusnya dipaksakan untuk tetap berlaku.

Ngatiyana menegaskan pencabutan delapan Perda bukan berarti mengabaikan kepentingan yang sebelumnya diatur dalam regulasi tersebut. Justru, langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap urusan pemerintahan memiliki dasar hukum yang lebih tertib, selaras dan efektif.

Ia menyebut penataan regulasi memiliki sejumlah dampak penting, mulai dari penyederhanaan aturan, penguatan kepastian hukum, efisiensi birokrasi hingga peningkatan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Ngatiyana, reformasi birokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai penambahan aplikasi, sistem maupun aturan baru. Pemerintah juga harus memiliki keberanian untuk menghapus regulasi yang sudah tidak dibutuhkan.

“Reformasi birokrasi bukan hanya tentang menambah sistem, menambah aplikasi ataupun menambah regulasi. Terkadang reformasi justru dimulai dengan berani menghapus sesuatu yang sudah tidak diperlukan. Dan hari ini kita sedang melakukan itu,” ujar Ngatiyana.

Dengan disepakatinya delapan raperda pencabutan tersebut, DPRD dan Pemkot Cimahi menegaskan bahwa penataan produk hukum harus terus dilakukan. Regulasi daerah dituntut tidak sekadar banyak, tetapi harus tepat guna, tidak tumpang tindih dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa produk hukum daerah yang sudah kehilangan relevansi tidak boleh dibiarkan menjadi beban pemerintahan. Aturan harus mengikuti kebutuhan zaman, bukan justru menghambat pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan. (Dendi)