DPRD Cimahi Cabut Delapan Perda, Regulasi Tak Relevan Dihentikan
Beriringan.com || KOTA CIMAHI — DPRD Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas dengan mencabut delapan peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota
Cimahi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha
Karmita Nomor 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (2/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, Wahyu
Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua I H. Nabsun, Wakil Ketua II H. Edi Kanedi,
serta Wakil Ketua III Agung Yudaswara. Hadir pula Wali Kota Cimahi Ngatiyana,
Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran kepala perangkat daerah, camat,
lurah, unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Pencabutan delapan Perda tersebut menjadi bagian dari
penertiban regulasi daerah. Pemerintah daerah tidak boleh terus mempertahankan
aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan,
kewenangan pemerintahan maupun kebutuhan masyarakat.
Delapan Perda yang dicabut meliputi Perda Kota Cimahi Nomor
5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi; Perda Nomor 6
Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Cibabat; Perda
Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi;
serta Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki
Lima.
Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan, Perda
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen, Perda Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menegaskan,
pencabutan tersebut bukan keputusan yang diambil secara serampangan. Setiap
regulasi telah melalui proses pembahasan dan kajian antara DPRD dan Pemerintah
Kota Cimahi.
Tujuh raperda pencabutan dibahas melalui Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda), sedangkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus)
XI.
Seluruh raperda juga telah disempurnakan dengan
memperhatikan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro
Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sebelum akhirnya disetujui
bersama dalam rapat paripurna.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penataan regulasi tidak
cukup hanya dengan membuat aturan baru. Pemerintah dan DPRD juga harus berani
mengevaluasi, menyederhanakan, bahkan mencabut aturan yang sudah tidak memiliki
relevansi.
Bapemperda DPRD Kota Cimahi menilai pencabutan Perda
merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi untuk memastikan produk
hukum daerah tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Jika aturan yang sudah tidak sesuai tetap dipertahankan,
bukan tidak mungkin justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan,
ketidakpastian hukum dan memperpanjang rantai birokrasi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana bahkan menegaskan bahwa
masyarakat tidak membutuhkan pemerintahan yang dipenuhi aturan, tetapi
membutuhkan regulasi yang jelas, sederhana dan mampu memberikan solusi.
“Masyarakat tidak membutuhkan pemerintahan yang penuh
aturan. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, sederhana, dan memberikan
solusi,” tegas Ngatiyana.
Menurutnya, regulasi harus menjadi instrumen untuk
memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, memperlancar pelayanan
publik dan mengarahkan pembangunan. Karena itu, aturan yang sudah tidak
relevan, tumpang tindih, tidak produktif atau bertentangan dengan regulasi yang
lebih tinggi tidak seharusnya dipaksakan untuk tetap berlaku.
Ngatiyana menegaskan pencabutan delapan Perda bukan berarti
mengabaikan kepentingan yang sebelumnya diatur dalam regulasi tersebut. Justru,
langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap urusan pemerintahan memiliki
dasar hukum yang lebih tertib, selaras dan efektif.
Ia menyebut penataan regulasi memiliki sejumlah dampak
penting, mulai dari penyederhanaan aturan, penguatan kepastian hukum, efisiensi
birokrasi hingga peningkatan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Ngatiyana, reformasi birokrasi tidak boleh hanya
dimaknai sebagai penambahan aplikasi, sistem maupun aturan baru. Pemerintah
juga harus memiliki keberanian untuk menghapus regulasi yang sudah tidak
dibutuhkan.
“Reformasi birokrasi bukan hanya tentang menambah sistem,
menambah aplikasi ataupun menambah regulasi. Terkadang reformasi justru dimulai
dengan berani menghapus sesuatu yang sudah tidak diperlukan. Dan hari ini kita
sedang melakukan itu,” ujar Ngatiyana.
Dengan disepakatinya delapan raperda pencabutan tersebut,
DPRD dan Pemkot Cimahi menegaskan bahwa penataan produk hukum harus terus
dilakukan. Regulasi daerah dituntut tidak sekadar banyak, tetapi harus tepat
guna, tidak tumpang tindih dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa produk hukum daerah yang sudah kehilangan relevansi tidak boleh dibiarkan menjadi beban pemerintahan. Aturan harus mengikuti kebutuhan zaman, bukan justru menghambat pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan. (Dendi)
.jpeg)