Efisiensi Waktu Kerja ASN Selama Ramadan, Pemkot Cimahi Pastikan Layanan Tak Terganggu



Beriringan media, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut ditegaskan tidak akan mengurangi kualitas maupun akses pelayanan publik kepada masyarakat.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga efektivitas dan produktivitas ASN selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengganggu kinerja birokrasi.

“Terdapat penyesuaian jam kerja bagi ASN selama Ramadan,” ujar Ngatiyana saat diwawancarai, Jumat (20/2/2026).

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN secara nasional.

Dalam kebijakan tersebut, jam masuk kerja ASN tetap dimulai pukul 07.30 WIB seperti hari biasa. Namun, terdapat penyesuaian pada jam pulang kerja.

“ASN tetap masuk pukul 07.30 WIB. Untuk hari biasa, jam pulang menjadi pukul 14.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat, jam pulang disesuaikan menjadi pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Meski terdapat penyesuaian waktu kerja, Pemerintah Kota Cimahi memastikan unit-unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap beroperasi secara optimal. Bahkan, sejumlah layanan strategis tetap dibuka pada hari libur atau Sabtu.

Beberapa layanan yang tetap berjalan di antaranya fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan RSUD Cibabat, serta layanan administrasi kependudukan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ngatiyana menegaskan, Ramadan tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada warga. Pemerintah daerah justru berkomitmen menjaga kemudahan akses layanan selama bulan suci.

“Pelayanan tetap buka sesuai jam dan hari yang sudah ditentukan. Sehingga masyarakat tetap bisa terlayani dengan baik,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Cimahi berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan profesionalisme kerja ASN dapat tetap terjaga, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara optimal.