GAPEKNAS Jabar Pastikan Pencatutan Nama Ilegal, GAPENSI Cimahi Tegas Tolak Isu Monopoli Proyek
Beriringan.com || KOTA CIMAHI — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAPEKNAS Jawa Barat melontarkan pernyataan keras terkait dugaan pencatutan nama organisasi dalam kegiatan proyek di Kota Cimahi. Sekretaris DPD GAPEKNAS Jawa Barat, Iwan Kristiawan, menegaskan bahwa klaim yang mengatasnamakan GAPEKNAS di wilayah tersebut adalah tidak sah dan menyesatkan.
Iwan memastikan, GAPEKNAS tidak memiliki kepengurusan maupun cabang resmi di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kota Bandung. Dengan demikian, setiap aktivitas yang membawa nama GAPEKNAS di wilayah tersebut dipastikan bukan bagian dari organisasi.
“Di Cimahi kami tidak punya cabang. Jadi siapa pun yang mengatasnamakan GAPEKNAS, itu jelas tidak benar dan tidak memiliki legitimasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya kekeliruan fatal dari pihak yang mencatut nama organisasi, termasuk kesalahan dalam menyebut kepanjangan GAPEKNAS. Iwan menegaskan, sejak 2020 GAPEKNAS resmi bernama Garda Pembangun Nasional, bukan Gabungan Pengusaha.
“Kalau nama saja salah, itu sudah menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami organisasi ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Iwan menegaskan bahwa GAPEKNAS tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam pengaturan proyek. Peran asosiasi, kata dia, hanya sebatas memfasilitasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), bukan mengatur distribusi pekerjaan.
“Asosiasi tidak pernah dan tidak akan mengatur proyek. Itu bukan ranah kami. Semua pekerjaan proyek sepenuhnya menjadi urusan badan usaha masing-masing,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sistem pengadaan proyek pemerintah saat ini sudah berbasis digital dan transparan melalui LPSE serta e-katalog, sehingga tidak memberi ruang bagi praktik pengkondisian oleh pihak mana pun.
“Dengan sistem sekarang, tidak mungkin ada asosiasi yang bisa mengatur proyek. Semua terbuka dan terukur,” katanya.
DPD GAPEKNAS Jawa Barat menyatakan siap menelusuri dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti mencatut nama organisasi tanpa dasar.
“Kalau ada pihak yang dirugikan atau ingin memastikan, silakan langsung cek ke badan usaha pelaksana proyek. Jangan bawa-bawa asosiasi, karena kami tidak terlibat,” pungkas Iwan.
Di sisi lain, Ketua GAPENSI Kota Cimahi, Syarief Hidayat, juga melontarkan bantahan tegas terhadap isu dugaan monopoli proyek konstruksi di Kota Cimahi. Ia memastikan tudingan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan sistem pengadaan yang berlaku.
“Tidak ada monopoli proyek. Semua proses sudah terbuka melalui LPSE dan e-katalog. Siapa pun yang memenuhi syarat, punya peluang yang sama,” tegasnya.
Syarief menegaskan, GAPENSI sebagai asosiasi tidak memiliki kewenangan mengatur, mengarahkan, apalagi mengkondisikan proyek kepada anggotanya. Fungsi organisasi hanya sebatas pembinaan dan komunikasi antar pelaku jasa konstruksi.
“Asosiasi bukan pengatur proyek. Kami hanya membina dan meningkatkan kapasitas anggota. Urusan proyek sepenuhnya di tangan badan usaha,” ujarnya.
Ia menilai, isu monopoli yang beredar berpotensi menggiring opini publik secara keliru dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan dengan data dan laporkan melalui jalur resmi. Jangan menggiring opini seolah-olah ada monopoli,” katanya.
Syarief juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika isu serupa terus disebarkan tanpa dasar yang jelas. GAPENSI, kata dia, siap menempuh langkah hukum guna menjaga kredibilitas organisasi.
“Kami mendukung sistem yang transparan dan adil. Tapi kalau ada pihak yang terus menyebarkan tudingan tanpa bukti, kami siap ambil langkah hukum,” pungkasnya. (Red)